Eksklusif-news.com, SIANTAR
Meski Pemilu rencananya berlangsung tahun 2029, KPU Pematangsiantar telah melakukan Tindak Lanjut Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol (Sistim Informasi Partai Politik).
Dasar KPU Pematangsiantar melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol itu, sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, dan Anggota DPRD sebagaimanan telah diubah dengan PKPU No 11 Tahun 2022 dan surat KPU RI No. 464/PL.01.1-SD/06/2026. Perihal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester I Tahun 2026.
“Pemutahiran data dilakukan persemester. Semester I mulai Januari sampai Juni 2026, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, ada sembilan Partai Politik yang menyampaikan pemutahiran data melalui Sipol,”kata Chucha Azhari, Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pematangsiantar, Chucha Azhari, Kamis (10/09/2026).
Kesembilan partai politik itu, Hanura, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, PKS, PPP, PSI, Partai Ummat dan Partai Masyumi
Pada semester II mulai Juli sampai Desember 2026. Pemutahiran data partai politik secara berkelanjutan itu dilengkapi dengan Data Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Keanggotaan dan domisili kantor atau sekretariat.
Hasil pantauan KPU Pematangsiantar, ada sejumlah partai politik tingkat Kota Pematangsiantar yang sudah melakukan pergantian pengurus tetapi belum mendaftarkan kepengurusan baru dimaksud melalui Sipol.
“Meki Pemilu masih lama, Partai Politik yang sudah memiliki kepengurusan baru diharap segera menyampaikan data terbaru melalui Sipol, dalam rangka memastikan keseragaman, ketertiban, dan akuntabilitas ,” kata Chucha mengakhiri. (nas)